Konferensi Pers Dirjen Gakkum KLHK

Konferensi Pers Dirjen Gakkum KLHK

Mamuju-05/09/2024. Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Rasio Ridho Sani, melaksanakan Konferensi Pers Tindak Pidana di Bidang Kehutanan di Halaman Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat beserta jajarannya, Direktorat Penegakan Hukum KLHK beserta Jajarannya, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Kementerian Hukum dan HAM, Kepala Balai Penegakan Hukum beserta jajarannya dan insan pers lingkup Provinsi Sulawesi Barat.

Pada kesempatan ini Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyampaikan terkait dugaan tindak pidana kehutanan dan menyampaikan bahwa YKY telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Sulawesi Barat.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 78 ayat 3 Jo Pasal 50 ayat 2 huruf a Undang- Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 36 Angka 17 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp. 7,5 milliar,” kata Rasio, Kamis (5/9/2024).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *