Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan nomor 30 tahun 2023 (SKJ. 30 Tahun 2023) merupakan aturan terkait Polisi Kehutanan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Aturan ini terbit implikasi dari dicabutnya PERMENPANRB Nomor 21 tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan.

SKJ. 30 tahun 2023 menjadi standar yang harus diikuti dan dipedomani oleh seluruh Polisi Kehutanan dalam melaksanakan kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan menjadi acuan paling sedikit untuk:  perencanaan polisi kehutanan, pengadaan polisi kehutanan, pengembangan karier polisi kehutanan, pengembangan kompetensi polisi kehutanan, penempatan polisi kehutanan, promosi dan/atau mutasi polisi kehutanan, uji kompetensi polisi kehutanan, sistem informasi manajemen polisi kehutanan dan kelompok rencana suksesi (talent pool) polisi kehutanan.

Unsur Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan meliputi:

  1. identitas jabatan (Nama Jabatan, Uraian/Ikhtisar Jabatan, dan Kode Jabatan)
  2. kompetensi jabatan (kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural)
  3. persyaratan jabatan (pangkat, kualifikasi pendidikan, jenis pelatihan, indikator kinerja jabatan dan pengalaman kerja)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *